Tim Hukum Khofifah-Emil Siap Hadapi Gugatan MK, Kawal Pilihan Warga Jatim
Dia melihat gugatan Risma-Gus Hans merujuk Pasal 158 UU Pilkada yang mensyaratkan selisih suara tidak lebih dari 0,5 persen untuk mengajukan ke MK.
"Dengan selisih lebih dari 5,4 juta suara, kapasitas pemohon tidak memenuhi ambang batas untuk mengajukan gugatan, bahkan ini menjadi selisih suara terbesar dari seluruh gugatan pilkada di MK," jelasnya.
Tim Khofifah-Emil menyatakan keyakinannya terhadap integritas MK dalam menangani gugatan ini secara adil dan objektif. Dia berharap perkara ini dapat diselesaikan di tahap awal pemeriksaan.
"Kami percaya MK akan mempertimbangkan suara mayoritas masyarakat Jatim dan memutus perkara ini sesuai konstitusi. Kami siap memberikan keterangan di persidangan untuk memperkuat keputusan KPU," katanya. (mcr12/jpnn)
Selisih lebih dari 5,4 juta suara di digugat ke MK, Tim Hukum Khofifah-Emil siap mengawal pilihan warga Jatim.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News