Analisis Pakar Hukum Unair Soal Gugatan Sengketa Pilkada Risma-Gus Hans ke MK
Gugatan perselisihan hasil Pilkada biasanya terkait tuduhan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Namun, Haidar menekankan bahwa tuduhan semacam itu harus disertai bukti konkret, bukan sekadar klaim lisan atau pengakuan saksi.
“MK akan menganalisis apakah ada bukti kuat terkait kecurangan di daerah tertentu. Jika terbukti, MK dapat memerintahkan pemungutan suara ulang,” ujarnya.
Namun, dalam praktiknya, pembuktian kecurangan TSM sangat sulit.
“Selisih 5 juta suara sangat besar sehingga sulit mengubah hasil Pilkada, kecuali kecurangan TSM dapat dibuktikan dengan sangat jelas,” katanya.
Haidar juga mengingatkan pentingnya menghormati hasil demokrasi. Jika kecurangan tidak terbukti, paslon yang kalah sebaiknya legawa menerima hasil dan memberi ucapan selamat kepada pemenang.
“Di negara-negara maju, pengakuan kekalahan adalah praktik umum yang menunjukkan kedewasaan demokrasi. Hal ini justru memperkuat legitimasi dan martabat proses demokrasi,” ujarnya.
Secara umum, Haidar menilai Pilkada Jatim 2024 berjalan lancar dan damai. Dia berharap Jawa Timur segera berfokus pada agenda pembangunan ke depan.
“Pilkada di Jatim relatif lancar. Semoga ke depan Jatim bisa segera move on dan memperbaiki hal-hal yang perlu ditingkatkan,” pungkas Haidar.
Pakar Hukum Unair analisis gugatan sengketa pilkada Risma-Gus Hans ke MK, begini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News