Pengajuan Sengketa Pilkada Jatim ke MK Bertambah Menjadi 16 Paslon
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Jumlah pasangan calon (paslon) yang mengajukan sengketa hasil Pilkada di Jatim ke Mahkamah Konstitusi (MK) bertambah menjadi 16 hingga hari terakhir pendaftaran, Kamis (12/12).
Salah satu pengajuan terbaru datang dari paslon Pilgub Jatim nomor urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).
“Iya sudah mengajukan tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB yang dilakukan secara online ke MK menjadi total ada 16 permohonan sengketa,” ujar Komisioner KPU Jatim Choirul Umam, Kamis.
Menurut Umam, jumlah permohonan sengketa dari daerah dipastikan tidak akan bertambah karena waktu pengajuan telah berakhir pada 12 Desember 2024 pukul 21.30 WIB, sesuai Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024.
“Kalau waktu untuk permohonan sengketa Pilgub masih ada waktu. Pilgub kemarin penetapan rekapitulasi pada 9 Desember pukul 21.30 WIB maka berakhir 12 Desember pukul 21.30 WIB,” jelasnya.
Terkait detail pokok perkara dalam sengketa yang diajukan, Umam mengaku belum mengetahui secara pasti.
“Dalam risalah di website MK, hanya disebutkan waktu pengajuan, pemohon, termohon, dan jenis pemilihan. Pokok perkara akan diketahui saat sidang di MK,” jelasnya.
Dalam rekapitulasi hasil Pilgub Jatim 2024, KPU menetapkan paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sebagai pemenang dengan raihan suara terbanyak, yakni 12.192.165 suara.
Paslon yang mengajukan sengketa pilkada 2024 ke MK bertambah menjadi 16 paslon, termasuk Risma-Gus Hans.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News