Bawaslu Jember Temukan Pelanggaran Ketidaknetralan Kepala Desa
Rabu, 13 November 2024 – 17:31 WIB
"Laporan/temuan dugaan pelanggaran yang masuk di Bawaslu Jember untuk terlapor paling banyak yakni kepala desa sebanyak tujuh laporan, ASN sebanyak empat laporan, penyelenggara sebanyak empat laporan, kemudian enam laporan baik dari pasangan calon no urut 1 dan 2," ujarnya.
Bawaslu Jember tetap berkomitmen dan tegas dalam menangani, mengkaji, dan memutuskan semua laporan atau temuan dugaan pelanggaran pada Pilkada 2024. (antara/mcr12/jpnn)
Kepala Desa di Jember terbukti melakukan tindakan tidak netral dalam kampanye Pilkada Serentak 2024.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News