Panwascam Gunung Anyar Terima 2 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Gunung Anyar menerima dua laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye di Pilkada Serentak 2024.
Hal itu diungkapkan Ketua Panwascam Kecamatan Gunung Anyar Muhammad Syafii di sela kegiatan Sosialisasi dan Launching Cangkruk Pengawasan Melibatkan Warung Kopi Secara Serentak di 31 Kecamatan se-Kota Surabaya, Kamis (24/10) malam.
Syafii menjelaskan dugaan pelanggaran itu lantaran tidak adanya izin pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Termasuk laporan tempat ibadah tidak bisa dilakukan untuk kampanye. Di situ ada kampanye minimal kami panggil untuk klarifikasi. Ada dua dalam tahapan kampanye ini,” kata Syafii.
Di sisi lain, dalam kegiatan sosialisasi itu, Syafii meminta masyarakat tidak takut untuk melaporkan jika menemukan dugaan-dugaan pelanggaran.
Pihaknya menjamin soal kerahasiaan identitas masyarakat yang melapor.
“Kami juga menyediakan hotline, masyarakat juga bisa langsung melaporkan ke kantor kami,” jelasnya.
Dia menjelaskan tujuan cangkruk pengawasan untuk menguatkan hubungan Bawaslu Kota Surabaya dengan cara hadir di tengah masyarakat sehingga mereka mudah mengakses informasi pengawasan.
Selama proses kampanye, Panwascam Gunung Anyar menerima dua laporan pelanggaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News