Bawaslu Malang Terima 10 Laporan Soal Pelanggaran Netralitas ASN & Kades
jatim.jpnn.com, MALANG - Bawaslu Kabupaten Malang menerima sepuluh laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa pada Pilkada 2024.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Allam Amrullah mengatakan laporan soal dugaan pelanggaran itu berasal dari kedua paslon calon pilkada setempat.
"Tahapan kampanye ini kami menerima 10 laporan dari masyarakat. Sejauh ini terkait netralitas ASN dan kepala desa, dari kedua belah pihak," kata Allam, Jumat (18/10).
Laporan soal dugaan pelanggaran itu kini sedang dilakukan pendalaman untuk mengetahui kebenaran terkait dugaan pelanggaran yang muncul.
Sebab, kata dia, untuk memutuskan kebenaran laporan, perlu mengedepankan prinsip kehatian-hatian agar dalam proses penanganannya tidak terjadi kesalahan sehingga tak memicu polemik berkepanjangan.
Sampai 24 hari pelaksanaan masa kampanye pilkada tak ada temuan laporan dugaan pelanggaran terkait politik uang atau money politic. Dia berharap tidak ada laporan pelanggaran yang masuk sampai pelaksanaan Pilkada 2024 rampung.
"Berdasarkan pengalaman di lapangan di seluruh tahapan kampanye memang ada, namun memang banyak mempersepsikan seperti itu," ucap dia.
Allam juga meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Malang apabila mendapati adanya dugaan pelanggar segera melapor kepada Bawaslu setempat.
Sepuluh laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kades di kabupaten Malang berasal dari dua paslon.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News