Pelaksanaan Kampanye di Kampus Diperbolehkan, Asalkan Begini

Kamis, 19 September 2024 – 21:30 WIB
Pelaksanaan Kampanye di Kampus Diperbolehkan, Asalkan Begini - JPNN.com Jatim
Logo Bawaslu. ANTARA/HO-Bawaslu

Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) Subairi menambahkan pihaknya juga masih menunggu PKPU turunan dari KPU RI soal aturan kampanye di kampus.

"Apakah boleh memasang bendera parpol, gambar pasangan calon, kami menunggu itu (PKPU). Tergantung kampus, selama mengizinkan dan tidak menabrak regulasi kami kembalikan ke masing-masing kampus dan paslon," ucap Subairi. (mcr23/jpnn)

Bawaslu Surabaya tunggu PKPU terkait dibolehkannya melakukan kampanye di kampus.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News