Pelaksanaan Kampanye di Kampus Diperbolehkan, Asalkan Begini
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya menyebut kampanye di kampus diperbolehkan. Namun, ada beberapa hal yang harus diikuti.
Salah satunya, tidak boleh membawa identitas kampanye. Artinya, aktivitas kampanye di kampus itu intelektual bentuknya dialog, tidak ada promosi. Jadi, hanya pengujian visi misi peserta.
“Itu yang terpenting, tidak membawa identitas dari proses kampanye. Artinya, itu dialog," kata Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Surabaya Syafiudin, Kamis (19/9).
Selain itu, bukan pasangan calon yang mengajukan izin kampanye, tetapi harus diundang oleh perguruan tinggi.
"Izin. Undangan dari pada pihak penyelenggara," imbuhnya.
Walakin, Bawaslu masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal kampanye di kampus dan nantinya akan disosialisasikan sebelum pelaksanaan kampanye yang dimulai pada 25 September mendatang.
“itu akan disampaikan sendiri (sosialisasinya) sebelum tanggal 25 September," ujar dia.
“Sebenarnya merujuk ke PKPU, kami sudah rakor di Satpol PP bahwa PKPU yang berkaitan kampanye belum spesifik keluar. Oleh karena itu secara umum gambarannya merujuk aturan sebelumnya di Pemilu tidak boleh,” imbuhnya.
Bawaslu Surabaya tunggu PKPU terkait dibolehkannya melakukan kampanye di kampus.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News