Kades di Jember Diduga Lakukan Pelanggaran Netralitas di Pilkada 2024
"Sesuai dengan mekanisme, setiap penanganan pelanggaran sebelum penetapan pasangan calon, Bawaslu hanya meneruskan kepada pihak pemerintah daerah, yakni Bupati, sehingga tidak ada klarifikasi dan sebagainya di Bawaslu," katanya.
Dia mengimbau pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam negeri serta kepala desa/lurah untuk bisa menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis dalam pilkada sesuai dengan aturan.
Sementara itu, KPU Kabupaten Jember menerima dua pendaftaran bakal pasangan calon, yakni M Fawait-Djoko Susanto diusung oleh gabungan 15 partai politik yang mendaftar pada hari Rabu (28/8) dan pasangan petahana Hendy Siswanto-M. Balya Firjaun Barlaman diusung oleh PDI Perjuangan yang mendaftar pada hari Kamis (29/8). (antara/mcr12/jpnn)
Bawaslu Jember meneruskan dugaan pelanggaran netralitas kades di Pilkada 2024 kepada Bupati Hendy Siswanto.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News