Suara PAN di Jawa Timur Merosot Tajam Saat Pelaksanaan PSSU, Banyak yang Kecewa
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur melakukan perhitungan surat suara ulang (PSSU) di Doubletree Surabaya, Minggu (23/6).
PSSU itu dilakukan untuk menindaklanjuti Putusan MK dalam perkara NOMOR 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Pelaksanaan PSSU dilakukan terhadap 105 TPS di Kecamatan Sumberbaru yang tersebar di enam desa untuk Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur IV serta di 15 TPS di Kecamatan Proppo dan Kecamatan Palengaan untuk Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil Pamekasan II yang tersebar di lima Desa.
PSSU juga dihadiri oleh perwakilan seluruh partai yang terlibat di Pemilu 2024. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB itu membuat DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jatim kecewa.
Kekecewaan itu muncul lantaran terjadi banyak penurunan surat suara sah saat PSSU dilakukan.
Tim hukum SAKTI (Satu Kata Satu Hati) DPW PAN Jawa Timur Habib Zaini membeberkan di salah satu TPS di Desa Karangbayat Kecamatan Sumberbaru Jember, Jawa Timur empat suara PAN mendadak merosot tajam. Dari awal 87 suara kemudian di PSSU menjadi enam suara.
"Suara PAN justru turun dan dinyatakan tidak sah, padahal berdasarkan data yang kami pegang dari Si Rekap sama, sekarang mendadak berubah," kata Habib Zaini saat ditemui di sela-sela pelaksanaan PSSU.
"Suara-suara kami dinyatakan tidak sah. Kami bingung, kok, bisa begini," imbuh dia.
PAN soriti penuruan surat suara sah di Jawa Timur saat pelaksaan PSSU
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News