Gugatan Dikabulkan, Pasangan Nurul-Nafik Berpeluang Ikuti Pilkada 2024
"Error-nya aplikasi dibenarkan para pihak menjadi alasan dasar," kata Handoko.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan Fatma Lestari mengaku akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jatim karena yang bisa membuka aplikasi Silonkada tersebut hanya KPU RI.
"Nanti kami konsultasi ke KPU Provinsi Jatim, aplikasi ini akan dibuka atau bagaimana akan kami tindak lanjuti," tutur Fatma.
Kuasa hukum bakal paslon perseorangan yang dihadiri Sunaryo Abuma’in bersyukur karena permohonan dikabulkan oleh majelis hakim.
"Mudah-mudahan ke depan bisa melaksanakan putusan ini lebih baik, sesuai cita-cita masyarakat Bojonegoro," katanya.
Majelis hakim, lanjut dia, telah memerintahkan KPU membuka kembali aplikasi Silonkada 3 x 24 jam setelah mendapatkan persetujuan dari KPU.
Setelah ini menjadi kewenangan KPU untuk melaksanakan keputusan sidang, sebab KPU harus patuh putusan yang sudah bersifat final dan mengikat tersebut.
"Kesempatan maju calon perseorangan masih terbuka," ucap dia. (antara/mcr12/jpnn)
Bawaslu Bojonegoro mengabulkan gugatan pasangan Nurul-Nafik atas gugatan yang dirugikan gegara Silonkada.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News