Dirugikan Silonkada, Pasangan Nurul-Nafik Lapor Bawaslu Bojonegoro
jatim.jpnn.com, BOJONEGORO - Bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Bojonegoro karena berkas syarat minimal dukungan (Sarminduk) dikembalikan oleh KPU setempat.
"Hari ini kami ajukan permohonan sengketa secara remisi ke Bawaslu Bojonegoro," kata perwakilan pasangan Nurul-Nafik Hamida Hayati, Senin (20/5).
Pengajuan sengketa tersebut dilakukan karena pihaknya merasa dirugikan akibat Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) yang kerap error saat tim LO (Liaison Officer/Naradamping) mengunggah data dukungan.
"Kami merasa dirugikan karena sistem tersebut," ujarnya.
Menurutnya, Silonkada sebagai alat bantu berdampak kepada waktu input data sehingga unggahan tidak bisa selesai sebelum batas waktu yang ditetapkan KPU.
"Masak (Silon) mengalahkan dukungan riil masyarakat yang sudah diterima KPU dan sudah memenuhi syarat," ucapnya.
Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadiwijoyo mengaku siap menerima laporan dari masyarakat. Sebelumnya, pihaknya telah mengembalikan berkas syarat minimal dukungan bakal paslon perseorangan.
KPU setempat menerima berkas fisik Sarminduk sejumlah 75.777 KTP, setelah dihitung di aplikasi Silonkada hanya 59.891 dukungan. Walhasil masih ada kekurangan 7.309 dukungan untuk mencapai batas minimal 67.200 dukungan.
Pasangan Nurul-Nafik mengajukan permohonan sengketa karena merasa dirugikan Silonkada.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News