Bawaslu Nyatakan KPU Bojonegoro Melanggar dalam Debat Publik Perdana
jatim.jpnn.com, BOJONEGORO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro menyatakan dalam pelaksanaan debat publik calon wakil bupati (cawabup) pada sabtu (19/10).
Hal itu disampaikan Bawaslu melalui keterangan resminya dengan nomor: 082/HM.00.0/KJI-04/10/2024.
Dalam rilis tersebut Bawaslu Bojonegoro menyatakan bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran administrasi dengan nomor register 05/Reg/LP/PB/Kab/16.13/X/2024.
Pada 22 Oktober 2024 pelapor, yakni tim pemenangan cabup-cawabup 01 Teguh-Farida melayangkan laporan kepada Bawaslu Bojonegoro berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh terlapor yakni KPU Bojonegoro, dalam pelaksanaan debat publik Pilbup Bojonegoro 2024.
Kemudian pada 23 Oktober 2024 laporan tersebut dilakukan registrasi karena telah memenuhi syarat formil dan materiel. Setelah itu, Bawaslu Bojonegoro telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi.
"Hasil Kajian Bawaslu Bojonegoro menyatakan KPU Bojonegoro terbukti melakukan pelanggaran Administratif," tulis keterangan resmi Bawaslu Bojonegoro, Rabu (30/10).
Adapun hal-hal pelanggaran administratif yang dilakukan oleh KPU Bojonegoro antara lain sebagai berikut:
Pertama, Pasal 19 PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
KPU Bojonegoro dinyatakan terbukti melanggar administrasi debat publik perdana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News