Gugatan Dikabulkan, Pasangan Nurul-Nafik Berpeluang Ikuti Pilkada 2024

Rabu, 22 Mei 2024 – 20:32 WIB
Gugatan Dikabulkan, Pasangan Nurul-Nafik Berpeluang Ikuti Pilkada 2024 - JPNN.com Jatim
Proses musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. ANTARA/M. Yazid

jatim.jpnn.com, BOJONEGORO - Bawaslu Bojonegoro mengabulkan gugatan pemohon bakal pasangan calon perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal. Dengan demikian, peluang mereka mengikuti Pilkada 2024 masih terbuka.

Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo berkesempatan memimpin sidang dan hadir dalam musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan tersebut.

Dia membacakan putusan terjadinya kesepakatan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan sesuai nomor registrasi 001/PS.REG/35.3522/V/2024, yang memutuskan Bawaslu memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan.

"Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bojonegoro untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Handoko sembari mengetuk palu saat memimpin sidang terbuka.

Setelah sidang, Handoko menjelaskan Bawaslu menerima pengajuan gugatan dari pemohon bakal paslon perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal pada Senin (20/5) malam.

Selanjutnya, pada Selasa (21/5) diadakan rapat tertutup bersama para pihak baik pemohon dan termohon.

"Hasil sudah kami putuskan hari ini, mengabulkan gugatan dari pemohon. KPU nanti yang akan melaksanakan karena kami sudah memerintahkan, sesuai kesepahaman bersama hasil rapat tertutup," ucapnya.

Menurutnya, alasan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Pilkada (Silonkada) mengalami error yang diadukan pemohon dibenarkan juga oleh KPU Kabupaten Bojonegoro selaku termohon.

Bawaslu Bojonegoro mengabulkan gugatan pasangan Nurul-Nafik atas gugatan yang dirugikan gegara Silonkada.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News