Soal Dugaan Kecurangan Pemilu, Pakar Sebut Pembuktian Ada di MK Bukan Hak Angket
“Dalam undang-undang tersebut pihak yang berhak, yaitu Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.
Dia pun menyarankan agar pelapor menggunakan koridor hukum masing-masing dalam menyelesaikannya. Tidak perlu sampai kepada hak angket di DPR.
“Artinya, pembuktian ada di MK pasca 3x24 jam penetapan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU bukan mengajukan hak angket," tuturnya.
Hak angket yaitu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (mcr12/jpnn)
Pakar Hukum Tata Negara Radian Syam menilai pembuktian kecurangan pemilu ada di MK bukan hak angket DPR.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News