Bawaslu Blitar Serahkan Kasus Perusakan APK Caleg PDIP ke Polisi
Jumat, 26 Januari 2024 – 11:06 WIB
Pelimpahan perkara itu melalui tahapan proses pemeriksaan serta pembahasan di Sentra Gakkumdu Kabupaten Blitar. Setelah dinyatakan ada dugaan pidana yang dilakukan seseorang atas perusakan APK alat peraga kampanye, dilakukan penyerahan ke Polres Blitar Kota.
"Terlapor diduga melanggar pidana pemilu Pasal 521 atau 491 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengenai perusakan APK pada masa kampanye, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara dan denda Rp24 juta," pungkas Ida. (antara/mcr12/jpnn)
Bawaslu Kabupaten Blitar melimpahkan kasus perusakan APK ke Polres Blitar Kota untul proses lebih lanjut.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News