Bawaslu Kota Kediri Selidiki Pelanggaran Kampanye, Salah Satunya dari Caleg PAN

Rabu, 24 Januari 2024 – 11:36 WIB
Bawaslu Kota Kediri Selidiki Pelanggaran Kampanye, Salah Satunya dari Caleg PAN - JPNN.com Jatim
Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha. ANTARA/Asmaul Chusna.

"Kami klarifikasi dahulu sampai ketemu saksi-saksi yang dipanggil. Dugaan materi bukan bagi uang, tetapi materi lainnya," kata dia.

Dia menjelaskan dalam penanganan aduan, Bawaslu Kota Kediri mempunyai waktu selama 14 hari setelah adanya laporan secara resmi.

Dalam aturan, kata dia, juga sudah dijelaskan terkait dengan politik uang ataupun hal lainnya. Calon legislatif bisa memberikan APK di bawah nominal Rp100 ribu.

Sementara itu, jika ada hadiah berupa doorprize, dia mengatakan hal itu bukan pelanggaran kampanye karena sebelumnya ada perlombaan atau hasil dari undian sehingga tidak semua peserta kampanye mendapatkannya.

Sebuah video beredar melalui pesan WhatsApp tentang kegiatan seorang calon legislatif dari PAN. Dalam video itu, calon legislatif tersebut dengan timnya membawa bingkisan dalam jumlah banyak.

Bingkisan tersebut kemudian dibagikan kepada warga. Dalam bingkisan terdapat atribut kampanye berupa surat suara dan stiker. (antara/mcr12/jpnn)

Bawaslu Kota Kediri menyelidiki tiga aduan dugaan pelanggaran kampanye, yang salah satunya dari Caleg PAN.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News