Dugaan Pelanggaran Kampanye dalam Apel Salawat Dihadiri Gibran di Jember
jatim.jpnn.com, JEMBER - Bawaslu Jember mendalami dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan apel salawat kebangsaan Laskar Sholawat Nusantara (LSN) yang dihadiri Cawpres 02 Gibran Rakabuming Raka di Stadion Jember Sport Garden.
"Dari hasil pengawasan ditemukan kegiatan yang mengarah pada unsur kampanye, terutama penggunaan atribut kampanye di lokasi kegiatan," kata anggota Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim, Kamis (11/1).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informas itu menyebut fokus pengawasan untuk memastikan tidak ada unsur kampanye dalam kegiatan itu kerna masih bkum waktu masa kampanye ddengan kegiatan rapat umum.
"Unsur kampanye seperti tidak adanya atribut kampanye, tidak ada unsur ajakan, maupun mencegah pelanggaran seperti kegiatan yang berkaitan dengan politik uang, pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye," tuturnya.
Hasil pengawasan di lapangan memang ditemukan adanya bendera partai politik peserta Pemilu 2024 yang berkibar baik di luar maupun Stadion Jember Sport Garden lokasi kegiatan apel shalawat kebangsaan.
Pihaknya juga melihat ada peserta yang mengenakan kaos bergambar nomor urut salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta bahan kampanye berupa stiker salah satu calon legislatif (caleg) ditempel di payung yang digunakan peserta.
Baca Juga:
"Kami masih melakukan kajian terhadap hasil pengawasan tersebut sambil melengkapi bukti dugaan pelanggaran itu berupa foto dan video yang sudah dihimpun," ucapnya.
Saat itu, Bawaslu Kabupaten Jember sedang menghimpun data dan mendalami potensi dugaan pelanggaran dalam kegiatan Apel Salawat Kebangsaan yang digelar Laskar Shalawat Nusantara. (antara/mcr12/jpnn)
Bawaslu Jember mendalami dugaan pelanggaran kampanye Cawapres 02 saat apel salawat kebangsaan di Sport Garden.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News