Diduga Langgar Kampanye di Tempat Ibadah, Hendy Siswanto Dipanggil Bawaslu Jember
jatim.jpnn.com, JEMBER - Bawaslu Jember memanggil calon bupati petahana Hendy Siswanto untuk melakukan klarifikasi laporan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah.
Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana mengatakan hari ini pihaknya melakukan klarifikasi terhadap Hendy Siswanto.
"Hari ini kami melakukan klarifikasi terhadap calon bupati Hendy Siswanto terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan di tempat ibadah atau masjid," kata Sanda, Kamis (10/10).
Menurutnya, kegiatan kampanye di tempat ibadah akan masuk dalam penanganan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sehingga hasil klarifikasi akan menjadi bahan kajian dan diproses lebih lanjut.
"Nanti akan kami kaji lebih dulu dan laporan pengaduan pelanggaran yang disampaikan ke Bawaslu tidak menyertakan saksi, sehingga kami akan mencari saksi-saksi tambahan dengan membentuk tim khusus untuk mengumpulkan bahan-bahan klarifikasi," ujarnya.
Dia menjelaskan hasil klarifikasi itu akan dikaji lebih dalam bersama Sentra Gakkumdu dan setelah mendapat masukan maka akan menjadi bahan pertimbangan dalam rapat pleno untuk menentukan apakah kegiatan Hendy Siswanto di masjid tersebut merupakan pelanggaran atau tidak dalam kampanye.
Hendy mengatakan dirinya hadir ke Bawaslu untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara karena diminta datang untuk memberikan klarifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kampanye yang disampaikan oleh tim pasangan calon lain.
"Saya mengapresiasi teman-teman Bawaslu Jember yang luar biasa. Mudah-mudahan semakin maju dan profesional. Saya berharap siapa pun juga kalau dimintai klarifikasi Bawaslu, bisa hadir seperti saya. Kita harus taat hukum," ucap dia.
Hendy Siswanto dipanggil Bawaslu Jember untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran kampanye di masjid.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News