Keluarga Dua Narapidana Penganiayaan Jurnalis Nurhadi Bayarkan Restitusi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Keluarga dua narapidana penganiayaan jurnalias Nurhadi memberikan restitusi sebesar Rp13.813.000.
Penyerahan restitusi itu dilakukan dan difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dan didampingi AJI Surabaya hingga LPSK, Rabu (4/10).
Diketa hui, majelis hakim menjatuhi hukuman 10 tahun hukuman penjara kepada terdakwa Purwanto dan Firman Subkhi atas tindakan kekerasan jurnalis kepada Nurhadi.
Mereka terbukti melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain hukuman penjara, mereka juga diwajibkan membayar restitusi kepada Nurhadi sebesar Rp 13.819.000
Selain Nurhadi, kelurga terpidana juga memberikan restitusi kepada korban lainnya bernama Fahmi dengan total Rp21.650.000
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Yulistiono mengungkapkan pembayaran restitusi telah dilakukan pada 3 Oktober 2023 melalui LPSK. Nantinya, LPSK yang akan memberikan kepada dua korban.
“Setelah eksekusi masih ada tanggungan dari terpidana sesuai besaran yang telah ditetapkan majelis hakim. Pada bulan Oktober 2023 pihak keluarga mau membyatakan restitusi.,” kata Yulistiono.
Sementara itu, Nurhadi mengucapkan terima kasih atas kepada pihak-pihak yang turut mengawal kasus ini hingga tuntas.
Jurnalis Nurhadi dapat restitusi terkait kasus kekerasan yang menimpa dirinya. Berikut selengkapnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News