Terdakwa Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Nurhadi Divonis 10 Bulan Penjara

Rabu, 12 Januari 2022 – 14:12 WIB
Terdakwa Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Nurhadi Divonis 10 Bulan Penjara - JPNN.com Jatim
Sidang vonis terdakwa kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi di PN Surabaya, Rabu (12/1). Terdakwa yang merupakan anggota polisi divonis 10 bulan penjara. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua terdakwa perkara kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/1). 

Para terdakwa yang merupakan anggota polisi bernama Firman Subkhi dan Purwanto itu diputus bersalah dengan vonis sepuluh bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana masing-masing sepuluh bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Basir.

Dua anggota polisi itu dinyatakan bersalah atas Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo Pasal Ayat 1 KUHP dan Pasal 4 Ayat 2 dan 3 UU Pers.

Para terdakwa terbukti menghalang-halangi kerja Nurhadi sebagai pers saat meliput.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama," lanjutnya.

Vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut keduanya dipidana selama satu tahun enam bulan penjara.

Nurhadi mendapatkan kekerasan saat diminta Tempo mewawancarai eks Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK pada 27 Maret 2021. (mcr12/jpnn)

Dua terdakwa anggota polisi yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi divonis 10 bulan penjara

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News