Kejari Perak Terima Uang Kerugian dari Kasus Kredit Macet Bank Jatim Rp7,5 M

Jumat, 03 November 2023 – 10:35 WIB
Kejari Perak Terima Uang Kerugian dari Kasus Kredit Macet Bank Jatim Rp7,5 M - JPNN.com Jatim
Kajari Tanjung Perak Surabaya Aji Kalbu Pribadi (tengah) merilis pengembalian uang kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi kredit macet Bank Jatim di Surabaya, Kamis (2/11). ANTARA/Hanif Nashrullah

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menerima pengembalian uang kerugian negara dari perkara korupsi kredit macet di Bank Jatim senilai Rp7,5 miliar.

Kajari Tanjung Perak Surabaya Aji Kalbu Pribadi mengatakan dalam perkara itu ditetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial BK sebagai direktur utama perusahaan manufaktur panel listrik PT SEP dan HK selaku komisaris.

"Kedua tersangka bertanggung jawab atas kredit macet di Bank Jatim senilai Rp7,5 miliar yang dikucurkan pada tahun 2012," kata Aji, Kamis.

Aji menyebut tugasnya tidak hanya sebatas memenjarakan sebanyak-banyaknya tersangka tindak pidana korupsi, tetapi berusaha mengembalikan keuangan negara.

"Komitmen kami sesuai dengan arahan pimpinan adalah juga berusaha mengembalikan keuangan negara dari perkara-perkara tindak pidana korupsi," ujarnya.

Meski para tersangka telah mengembalikan potensi kerugian negara namun tidak menghapuskan tindak pidananya.

Saat ini tersangka BK dan HK masih dalam proses penyidikan di Kejari Tanjung Perak Surabaya. Aji memastikan tak lama lagi berkas perkaranya akan segera kami tetapkan sempurna atau P-21.

"Setelah kami tetapkan P-21, berkas perkaranya akan segera kami limpahkan untuk pembuktian dalam proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya," ucapnya.

Kejari Tanjung Perak menerima pengembalian uang kerugian negara dari perkara korupsi kredit macet di Bank Jatim senilai Rp7,5 miliar.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News