Divonis Bersalah, Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Nurhadi Masih Aktif Bertugas

Rabu, 19 Januari 2022 – 17:23 WIB
Divonis Bersalah, Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Nurhadi Masih Aktif Bertugas - JPNN.com Jatim
Sidang vonis terdakwa kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi di PN Surabaya, Rabu (12/1). Terdakwa yang merupakan anggota polisi divonis 10 bulan penjara. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua polisi terdakwa penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi masih aktif bertugas sebagai aparat meski telah divonis bersalah.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyebut kedua aparat itu belum mendapatkan sanksi etik apa pun dari instansinya.

"Mereka masih ada di kepolisian, bertugas di tempat lama yang selama ini mereka laksanakan," kata Gatot, Selasa(18/1).

Kendati begitu, Purwanto dan Firman tak memiliki jabatan di internal lembaganya.

"Masih di polda, enggak ada jabatan, untuk kepentingan pemeriksaan yang lain," ujarnya.

Belum adanya sidang atau sanksi etik yang dijatuhkan kepada dua terdakwa itu, Gatot menyebut kalau pihaknya terlebih dahulu menunggu proses hukum di tingkat pengadilan sampai inkrah.

"Sidang etik nanti kami lihat dari proses, kan, masih berjalan. Menunggu inkrahnya dahulu. Saat ini, kami menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan," jelasnya.

Koordinator Divisi Advokasi Koalisi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Surabaya, Fatkhul Khoir mengatakan sebenarnya tidak ada aturan eksplisit yang menentukan sidang etik atau pidana dahulu. 

Dua polisi terdakwa penganiayaan jurnalis Nurhadi masih bertugas di kesatuannya, padahal telah divonis bersalah di pengadilan.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News