2 Tersangka Kredit Macet Bank Jatim Ditahan Kejari Perak, Rugikan Negara Rp7,5 M

Jumat, 06 Oktober 2023 – 11:36 WIB
2 Tersangka Kredit Macet Bank Jatim Ditahan Kejari Perak, Rugikan Negara Rp7,5 M - JPNN.com Jatim
Dua tersangka perkara kredit macet Bank Jatim mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya, Kamis (5/10). ANTARA/Hanif Nashrullah

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit macet di Bank Jatim. Keduanya berinisial BK selaku Direktur Utama PT Semesta Eltrindo Pura (SEP) dan HK sebagai komisarisnya.

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra mengatakan kedua tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kedua tersangka bertanggung jawab atas pinjaman dengan pola keppres yang merupakan fasilitas kredit modal kerja bagi kontraktor saat PT SEP mendapat proyek pengadaan pembangunan dari PT Wijaya Karya (Wika) di Kalimantan pada 2011," kata Jemmy, Kamis (5/10).

Untuk mengerjakan proyek pembangunan berupa panel listrik dari PT Wika tersebut, Bank Jatim pada tahun 2012 menyetujui pinjaman kredit dengan pola keppres kepada PT SEP senilai Rp20 miliar.

Diketahui, ketika PT SEP telah menyelesaikan proyeknya dan telah dibayar lunas oleh PT Wika namun sampai sekarang tidak pernah melakukan pelunasan kredit modal kerja kepada Bank Jatim.

Jemmy menyebut kredit macet dari perkara ini telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp7,5 miliar.

"Hari ini kami tetapkan tersangka dua orang dari pihak swasta PT SEP karena Bank Jatim dalam perkara ini mengaku sebagai korban," ujarnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya Ananto Tri Sudibyo menyebut kedua tersangka berdalih telah melunasi kredit modal kerja yang semula diberikan Bank Jatim kepada pihak bank lainnya.

"Berarti tidak sesuai dengan draft pernyataan atau surat perjanjian yang dibuat antara PT SEP dan Bank Jatim saat disetujuinya kucuran kredit modal kerja ini," ucapnya. (antara/mcr12/jpnn)

Tersangka kasus kredit macet Bank Jatim dari direksi PT SEP telah merugikan negara sebesar Rp7,5 miliar.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News