Tempat Tinggalnya Dibuat Hal Terlarang, Aksi Warga Kapas Madya Sungguh Nekat
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Rungkut menangkap Indara Marsono warga Kapas Madya Gang 3G, Senin (15/11) malam.
Penangkapan terhadap pria 29 tahun itu lantaran menjadi seorang pengedar narkoba. Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan 13 poket sabu-sabu dan lima butir ekstasi berlogo LV.
Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto mengatakan penangkapan terhadap Indara berawal dari informasi adanya peredaran narkoba yang dilakukan tersangka.
Informasi itu diselidiki dengan melakukan profiling terhadap tersangka. Tim disebar ke beberapa titik di sekitar rumah pelaku.
Saat proses pengintaian berlangsung, salah satu polisi berpakaian preman melihat pelaku berada di rumah. Saat itu juga, langsung dilakukan penyergapan.
"Pelaku sempat mengelak dari tuduhan kami. Namun, setelah ditemukan barang bukti akhirnya mengakui perbuatannya," kata Djoko, Sabtu (20/11).
Saat diinterogasi Indara mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang biasa dipanggil Sabi. Dia merupakan teman dekatnya saat berada di Lapas Medaeng.
"Tersangka ini residivis. Transaksi narkoba dilakukan di rumahnya langsung. Biasa menjual seharga Rp 250 ribu," ujarnya.
Indira biasa melakukan transaksi narkoba di tempat tinggalnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News