Tempat Tinggalnya Dibuat Hal Terlarang, Aksi Warga Kapas Madya Sungguh Nekat

Sabtu, 20 November 2021 – 17:43 WIB
Tempat Tinggalnya Dibuat Hal Terlarang, Aksi Warga Kapas Madya Sungguh Nekat - JPNN.com Jatim
Indara beserta barang bukti narkoba saat diamankan di Polsek Rungkut Surabaya. Foto: Dok. Polsek Rungkut

Indira dijerat pasal 114 (1) dan/atau 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Indira biasa melakukan transaksi narkoba di tempat tinggalnya

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News