Titip Barang Terlarang di Pos Satpam, Warga Surabaya dan Gresik Ditangkap
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus empat orang yang terlibat aktivitas jual beli sabu-sabu, Kamis (4/11).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tiga tersangka, yakni MY (27), MF (22), dan AP (23) yang tinggal di Tambak Osowilangun Timur, Benowo, Surabaya.
Kemudian, saat dikembangkan, satu pelaku lainnya, yakni AJ (40) berhasil ditangkap di kawasan Kapten Dulasim, Gresik.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri menjelaskan saat ditangkap, tersangka MY mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial AJ.
"Sehari sebelum kami tangkap, dia menerima paket di rumahnya," kata Daniel, Selasa (16/11).
Saat itu, AJ menjual lima gram sabu-sabu seharga Rp 4,5 juta dan sudah empat kali melakukan transaksi dengan cara meranjaunya di dekat pos satpam dekat rumah MY.
Selanjutnya, MY membaginya menjadi dua poket untuk dijual kembali dua gram kepada KL (DPO).
"Sisanya tiga gram dibagi lagi menjadi 24 poket dan sudah laku empat poket. Kemudian, satu poket diberikan kepada MF. Jadi, sisa 19 poket," jelasnya.
Setiap bertransaksi para tersangka selalu meletakkan sabu-sabu di pos satpam.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News