Pengacara Joddy Disediakan Negara Karena Ini
Kamis, 18 November 2021 – 18:47 WIB
Berkenaan dengan Pasal 310 ayat 4 itu menyebut bahwa Joddy diduga lalai dalam berkendara hingga menyebabkan korban jiwa. Sedang, Pasal 311 ayat 5 berisi kesengajaan berkendara membahayakan orang lain. (mcr12/jpnn)
Polisi akan membantu sopir Vanessa Angel, Joddy menyediakan pengacara untuknya.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News