Polisi Gerebek Rumah di Ngoro Jombang, Temukan Ratusan Botol Miras Berbagai Merek
jatim.jpnn.com, JOMBANG - Rumah warga di Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang digerebek polisi karena menjadi tempat penyimpanan minuman keras (miras) pada Sabtu (11/5) malam.
Dari penggerebekan yang dilakukan tersebut, polisi menemukan ratusan miras berbagai merek yang siap dijual tanpa izin.
"Anggota kami mendapati warga berinisial FSM (25) menyimpan ratusan botol miras yang akan dijual bebas tanpa izin," ujar Kasat Samapta Polres Jombang Iptu Ahmad Aly Efendi, Minggu (12/5).
Aly memerinci ratusan miras yang disita itu 82 botol anggur berbagai merek, 29 bir bintang dan singaraja, 12 botol soju, dua botol topi miring satu liter, empat botol topi miring 500 ml, lima botol iceland, tiga botol newport, dan satu botol red horse.
"Totalnya 108 botol miras yang kami sita dari penggerebekan tersebut," katanya.
Aly menyebut penggerebekan rumah sebagai tempat penyimpanan miras itu bermula dari pengembangan adanya peredaran miras di wilayah desa setempat.
Dalam pengembangan itu, Personel Sat Samapta melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan sebuah rumah yang digunakan jual-beli minuman keras secara ilegal berbagai jenis dan merek.
"Barang bukti miras dan pemiliknya langsung kami tangkap ke Polres Jombang untuk diproses hukum," kata mantan Panit II Unit Lantas Polsek Ploso Jombang itu.
Polisi menggerebek rumah di Ngoro Jombang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan miras.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News