Pengacara Joddy Disediakan Negara Karena Ini

Kamis, 18 November 2021 – 18:47 WIB
Pengacara Joddy Disediakan Negara Karena Ini - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Sopir Vanessa Angel sekeluarga, Tubagus Joddy ditahan di Mapolres Jombang. Foto: dok.JPNN.com

jatim.jpnn.com, JOMBANG - Tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan pasangan selebritas Vanessa Angel dan Febri Andriansyah, yakni Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya ternyata belum memiliki pengacara.

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan selama delapan hari mendekam di tahanan, dia mengaku belum menunjuk pengacara untuk mendampinginya.

Joddy ingin menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada penyidik.

"Tersangka menyerahkan penunjukan (pengacara,red) kepada kami," kata dia, Kamis (18/11).

Dengan begitu, pihaknya akan membantu Joddy mendapatkan pendampingan seseorang pengacara sebagaimana haknya sebagai tersangka.

Polres Jombang akan menunjuk pengacara untuk Joddy yang disediakan oleh negara.

"Penyidik menyampaikan tersangka (Joddy,red) menyerahkan pengacara yang ditunjuk oleh polres atau disediakan oleh negara," kata Nurhidayat.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko sebelumnya mengutarakan ada dua pasal yang menjerat Joddy, yaitu Pasal 310 ayat 4 dan atau Pasal 311 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Polisi akan membantu sopir Vanessa Angel, Joddy menyediakan pengacara untuknya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News