Pria 51 Tahun ini Sudah 4 Kali Masuk Penjara, Kini Malah Terancam 7 Tahun Lagi
jatim.jpnn.com, BANYUWANGI - Petugas Polresta Banyuwangi mengamankan seorang tersangka berinisial AS (51) lantaran diduga melakukan pembobolan di sejumlah toko kabupaten setempat.
Warga Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali itu ditangkap setelah membobol sebuah toko di Jalan Sutawijaya, Sumberrejo, Banyuwangi pada 28 September lalu.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP M. Priambodo memerinci sebelum melancarkan aksinya, tersangka berkeliling mencari sasaran.
Sekitar waktu subuh pukul 04.00 WIB, AS pun menetapkan toko di bilangan Jalan Sutawijaya sebagai sasaran pencuriannya.
AS sempat mengamati situasi terlebih dahulu. Setelah dirasa aman, dia melompati pagar dan berjalan ke belakang toko. Pintu toko yang terkunci dicongkel dengan linggis kecil.
"Setelah masuk, dia mengambil rokok di etalase toko yang tidak terkunci,” kata AKP Priambodo.
Setelah sukses melancarkan aksinya, dia kabur dan kembali pulang ke kediamannya di Banyuwangi, tepatnya Lingkungan Sukowidi, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro.
“Atas kejadian pencurian tersebut, korban FN selaku pemilik toko mengalami kerugian kira-kira Rp 10 juta,” ujar dia.
Tertangkap di Banyuwangi, pria asal Bali ini tidak kapok-kapok berurusan dengan polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News