Pria 51 Tahun ini Sudah 4 Kali Masuk Penjara, Kini Malah Terancam 7 Tahun Lagi

Sabtu, 13 November 2021 – 11:20 WIB
Pria 51 Tahun ini Sudah 4 Kali Masuk Penjara, Kini Malah Terancam 7 Tahun Lagi - JPNN.com Jatim
Polresta Banyuwangi saat rilis kasus pembobolan toko di wilayah hukumnya. Foto: tribratanews.jatim.polri.go.id

Tak hanya itu, tersangka AS juga melakukan aksinya di sebuah toko kosmetik, Jalan Agus Salim, Mojopanggung, Giri, Banyuwangi.

Akibatnya, sang pemilik toko merugi hingga Rp 33,8 juta.

Namun, tersangka tidak menyadari aksinya di toko kosmetik itu terekam CCTV. Berbekal rekaman tersebut, identitasnya pun terungkap dan akhirnya berhasil tertangkap.

Tersangka akhirnya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

AKP Priambodo menerangkan tersangka rupanya merupakan residivis dalam kasus yang sama. Tersangka AS sudah empat kali keluar masuk penjara.

"Pada 2019, tersangka pernah dihukum di Lapas Karangasem dalam perkara penadah barang hasil kejahatan dengan vonis satu tahun penjara," ucap dia. (mcr13/jpnn)

Tertangkap di Banyuwangi, pria asal Bali ini tidak kapok-kapok berurusan dengan polisi.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News