Empat Mahasiswa Ini Raup Uang Rp 300 Juta Lewat Aksi Bobol Kartu Kredit Warga Asing
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur mengatakan empat mahasiswa yang menjadi pelaku pembobolan kartu kredit warga asing telah meraup uang curian senilai Rp 300 juta.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Zulham Effendy menjelaskan para pelaku yakni HRS (Bekasi), AD (Cilacap), RH (Pasuruan), dan RS (Solo) telah menjalankan aksinya selama setahun terakhir.
Para pelaku yang masih berstatus mahasiswa ini saling bekerja sama untuk mendapatkan keuntungan.
"Uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi," kata AKBP Zulham Effendy, Senin (7/6).
Salah satu tersangka mengaku bahwa uang tersebut lebih dulu dipakai untuk investasi mata uang kripto.
Tersangka lainnya juga mengatakan uang hasil curian dipakai untuk memberikan hadiah liburan kepada pacarnya.
Dari penangkapan itu, polisi menyita enam unit ponsel berbagai merek, dua laptop, dan beberapa akun Facebook.
Keempat tersangka dijerat UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, Pasal 30 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2. Serta Pasal 480 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP.
Polda Jawa Timur mengatakan empat mahasiswa yang menjadi pelaku pembobolan kartu kredit warga asing telah meraup uang curian senilai Rp 300 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News