Sopir Vanessa Angel Baru Jadi Tersangka, Kejari Jombang Sudah Bersiap
jatim.jpnn.com, JOMBANG - Sopir artis Vanessa Angel, Tubagus Joddy (24) telah ditetapkan sebagai tersangka dari kecelakaan tunggal di km 672+400A Tol Jombang beberapa waktu lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Imran mengungkapkan pihaknya telah menerima berkas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), Rabu (10/11).
"Selanjutnya, kami menunggu berkas perkara untuk kami pelajari," kata Imran.
Mereka pun sudah menunjuk tim jaksa beranggotakan tiga orang untuk mengurus perkara kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah (Bibi).
Dia pun memastikan nama yang muncul di SPDP hanya satu nama saja, yaitu Tubagus Joddy.
Menurut Imran, tidak ada yang spesial dalam perkara tindak pidana kecelakaan itu.
Jaksa akan tetap bekerja secara profesional dalam semua perkara yang ditangani, baik yang melibatkan selebritas maupun tidak.
"Kami juga tidak bisa menyimpulkan sebelum mempelajari berkas perkara," ujar dia. (antara/mcr13/jpnn)
Aparat telah menetapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy sebagai tersangka dari insiden kecelakaan maut di Tol Jombang.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News