JPU Bantah Bila Surat Dakwaan Mas Bechi Disebut Tidak Jelas

Senin, 25 Juli 2022 – 13:30 WIB
JPU Bantah Bila Surat Dakwaan Mas Bechi Disebut Tidak Jelas - JPNN.com Jatim
Jaksa Penunut Umum (JPU) yang juga Ketua Kejari Jombang Tengku Firdaus. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sidang kedua kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa anak kiai Jombang, MSAT alias Mas Bechi digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/7).

Dalam sidang kedua itu, ada dua poin pembacaan eksepsi. Pertama, terkait dengan pelaksanaan sidang yang dilimpahkan ke PN Surabaya. Kedua, soal dakwaan yang dinilai kurang jelas.

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Ketua Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus mengungkapkan pihaknya akan menanggapi eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Mas Bechi.

“Tadi, kami sudah dengarkan atas surat dakwaan yang kami buat. Kami diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi eksepsi yang dibuat penasehat hukum terdakwa,” kata Tengku saat ditemui seusai jalannya persidangan.

Tengku mengatakan dalam membuat surat dakwaan sudah sesuai dengan peristiwa yang dialami oleh korban.

“Kami sudah yakin. Ada beberapa poin keberatan yang diajukan kuasa hukum, di antaranya, kewenangan mengadili. Nanti, akan kami tanggapi,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan jumlah korban, Tengku menegaskan dalam berkas perkara memang ada satu korban. Akan tetapi, dalam persidangan, akan dihadirkan empat saksi lainnya.

“Di berkas perkara memang ada satu. Akan tetapi kami hadirkan saksi yang lain ada empat saksi. Total ada lima orang,” ucap Tengku. (mcr23/jpnn)

JPU akan menanggapi pembacaan eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Mas Bechi

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News