Gelar 'Pesta' di 2 Tempat, Vonis Kades Alwi Beda dari yang Lain

Selasa, 09 November 2021 – 05:25 WIB
Gelar 'Pesta' di 2 Tempat, Vonis Kades Alwi Beda dari yang Lain - JPNN.com Jatim
Suasana persidangan kasus narkoba dengan terdakwa empat kepala desa nonaktif di PN Jember, Senin (8/11/2021). (ANTARA/HO-Humas PN Jember)

jatim.jpnn.com, JEMBER - Tiga orang kepala desa yang menjadi terdakwa penyalahguna narkoba divonis delapan bulan penjara. Sementara, satu kades nonaktif lainnya 16 bulan penjara.

Hal itu sesuai putusan majelis hakim pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jember Senin (9/11) sore.

Sidang lanjutan pembacaan putusan itu dipimpin oleh ketua majelis hakim I Wayan Gede Rumege dan turut didampingi Alfon Sus Nahak dan Sigit Triatmojo.

"Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHP," kata juru bicara PN Jember Sigit Triatmojo di Jember.

Tiga kades nonaktif yang divonis delapan bulan penjara, antara lain, M. Mukib (Kades Wonojati, Kec. Jenggawah), Sugianto (Kades Tamansari, Kec. Wuluhan), dan Heri Hariyanto (Kades Glundengan, Kec. Wuluhan).

Sementara kades nonaktif yang divonis 16 bulan penjara, yakni Moh. Alwi (Kades Tempurejo, Kec. Tempurejo) lantaran keterlibatannya dalam dua perkara narkoba.

"Para terdakwa terbukti sebagai penyalahguna narkotika golongan 1," ujar dia.

Dari empat terdakwa itu, berkas perkara terdakwa Moh Alwi menjadi dua berkas (split) sehingga yang bersangkutan divonis dalam dua perkara, yakni nomor 620 dan 621 masing-masing selama delapan bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis berbeda kepada Kades Tempurejo Moh. Alwi dari rekan-rekannya.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News