Jual Tembakau Sintetis Lewat Instagram, 2 Pemuda di Surabaya Diciduk Polisi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua pemuda asal Tenggumung Wetan, Semampir, Surabaya berinisial MUY (25) dan AR (21) diringkus polisi atas peredaran tembakau sintetis, Sabtu (24/8).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan MUY disergap terlebih dahulu di depan kantor ekspedisi kawasan Pabean Cantikan saat mengambil paket barang haram tersebut.
“Dari penangkapan MUY, ditemukan satu paket kardus berisi tiga kantong plastik berisi 249,600 gram narkotika jenis tembakau gorila,” ujar Miftah, Kamis (19/9).
Penangkapan tersebut pun berlanjut. Dari hasil pemeriksaan terhadap MUY, polisi mendapatkan informasi tembakau sintetis itu dibeli dengan cara patungan AR.
“Sesuai keterangan MUY, kami melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap AR. Kedua tersangka ini bersama-sama membeli tembakau gorila,” katanya.
Keduanya mengaku sudah tiga kali membeli tembakau sintetis lewat media sosial Instagram. Awalnya membeli 50 gram seharga Rp3 juta dari hasil patungan.
“Keuntungan yang didapat MUY dan AR dibelikan lagi tembakau sintetis sebanyak 100 gram dengan harga Rp4 juta. Terakhir, mereka membeli 250 gram seharga Rp8 juta,” bebernya.
Pengakuan dari MUY, dia bersama temannya menjalankan bisnis itu sejak awal Agustus 2024. Mereka pun menjualnya lewat Instagram dengan harga bervariasi, mulai Rp200-900 ribu.
Dua pemuda di Surabaya diringkus polisi akibat menjual tembakau sintetis lewat media sosial.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News