Gelar 'Pesta' di 2 Tempat, Vonis Kades Alwi Beda dari yang Lain

"Terdakwa Alwi menggelar pesta sabu-sabu di dua tempat yang berbeda dengan kelompok yang berbeda," tutur dia.
Sementara penasihat hukum terdakwa, Suyitno Rahman menyatakan pihaknya menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut dan tidak mengajukan banding.
"Setelah berunding dengan klien kami, mereka seluruhnya menerima putusan majelis hakim tersebut," ucap Suyitno.
Dengan begitu, putusan majelis hakim dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, JPU menuntut satu tahun penjara terhadap empat kades nonaktif yang menjadi terdakwa kasus narkoba.
Jadi, putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. (antara/mcr13/jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis berbeda kepada Kades Tempurejo Moh. Alwi dari rekan-rekannya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News