Gelar 'Pesta' di 2 Tempat, Vonis Kades Alwi Beda dari yang Lain

Selasa, 09 November 2021 – 05:25 WIB
Gelar 'Pesta' di 2 Tempat, Vonis Kades Alwi Beda dari yang Lain - JPNN.com Jatim
Suasana persidangan kasus narkoba dengan terdakwa empat kepala desa nonaktif di PN Jember, Senin (8/11/2021). (ANTARA/HO-Humas PN Jember)

"Terdakwa Alwi menggelar pesta sabu-sabu di dua tempat yang berbeda dengan kelompok yang berbeda," tutur dia.

Sementara penasihat hukum terdakwa, Suyitno Rahman menyatakan pihaknya menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut dan tidak mengajukan banding.

"Setelah berunding dengan klien kami, mereka seluruhnya menerima putusan majelis hakim tersebut," ucap Suyitno.

Dengan begitu, putusan majelis hakim dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, JPU menuntut satu tahun penjara terhadap empat kades nonaktif yang menjadi terdakwa kasus narkoba.

Jadi, putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. (antara/mcr13/jpnn)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis berbeda kepada Kades Tempurejo Moh. Alwi dari rekan-rekannya.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News