Polisi Gagalkan Peredaran 40,8 Kg Sabu-Sabu Jaringan Sumatera-Jawa
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkoba jaringan Sumatera-Jawa. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan mencapai 40,8 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 26.019 butir pil ekstasi.
Dua orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ialah SD (36), laki-laki asal Provinsi Lampung dan YM (48) warga Pekanbaru, Riau.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan dua tersangka itu ditangkap dalam kurun waktu yang berbeda.
Tersangka SD diamankan Satres Narkoba di apartemen Tangerang Provinsi Banten dengan barang bukti sebanyak 23,9 kg sabu-sabu dan 20.098 butir pil ekstasi.
“Barang bukti itu merupakan hasil ranjauan antara tersangka SD dan LL (DPO) di SPBU Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Lampung Selatan,” kata Pasma saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (29/4).
Tersangka SD diminta oleh LL untuk berangkat dari Lampung ke Pelabuhan Merak, Banten dengan tujuan akhir Kota Tangerang. Setelah tiba di apartemen pada Minggu (7/3), polisi langsung melakukan penggerebekan.
Untuk tersangka YM, dia diamankan Sat Resnakorba di Jalan Raya Sutoyo, Sidoarjo, Minggu (5/4). Dia ditangkap dengan barang bukti 16,9 kg sabu-sabu 5.921 butir pil ekstasi.
“Barang bukti itu merupakan hasil ranjau antara tersangka YM dan TR di sebuah supermarket di Medan. YM membawa ranjauan tersebut ke Surabaya,” katanya.
Dua kurir narkoba jaringan Sumatera-Jawa diringkus Polrestabes Surabaya. Berikut kronologi penangkapan mereka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News