Mantan Kades di Sidoarjo Diduga Tilap Dana Desa Sampai Rp 174,6 Juta

Jumat, 01 Oktober 2021 – 18:30 WIB
Mantan Kades di Sidoarjo Diduga Tilap Dana Desa Sampai Rp 174,6 Juta - JPNN.com Jatim
Mantan Kepala Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, berinisial IN ditangkap Polresta Sidoarjo karena diduga terlibat dalam kasus korupsi. ANTARA/Indra

jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Mantan Kades Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo berinisial IN diciduk lantaran diduga terlibat kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) senilai Rp 174.638.235.

"Penyalahgunaan itu terungkap usai kami lakukan penyelidikan," kata Kapolreta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (1/10).

Kombes Kusumo menerangkan kasus tersebut bermula pada 2017 saat Desa Ngaban menerima pendapatan dengan total Rp 1.978.821.121.

Dana tersebut lantas dipergunakan untuk mendanai dua bidang, yakni pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Dia memaparkan dalam penggunaan anggaran itu, tersangka IN tidak melibatkan pihak bendahara maupun tim pelaksana kegiatan desa (TPKD).

Walhasil, pada penggunaan anggarannya tidak dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban (SPJ).

Adapun yang tidak dilengkapi SPJ, yakni bidang pembangunan desa meliputi 12 item pembangunan fisik di desa.

"Serta bidang pemberdayaan masyarakat mencakup pembayaran honor tenaga pengajar TPQ dan pengelola sampah," ujar dia.

Seorang mantan kepala desa di Sidoarjo diduga menyalahgunakan APBDes hingga ratusan juta.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News