Polisi Bukan Mengusir Tikus di Plafon, Tetapi Ikhwan Pengedar Sabu-Sabu asal Surabaya

Selasa, 27 April 2021 – 09:00 WIB
Polisi Bukan Mengusir Tikus di Plafon, Tetapi Ikhwan Pengedar Sabu-Sabu asal Surabaya - JPNN.com Jatim
Ikhwan, pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Surabaya berusaha melarikan diri di plafon saat digerebek. Foto: Antara.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Aparat Polrestabes Surabaya mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram di bilangan Ngagel Dadi II B.

Keduanya adalah Ikhwan Mansyur (38), warga Simo Gunung I dan Rizki Hilma Rosidi alias Gendon (19) asal Sememi Jaya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengungkapkan saat penggerebekan keduanya tengah membungkus sabu-sabu seberat satu kilogram menjadi paket kecil-kecil untuk dijual eceran.

Salah seorang pengedar narkoba, Ikhwan berusaha melarikan diri dengan memanjat plafon kos.

Polisi lantas menggedor langit-langit kos dengan galah. Namun, Ikhwan tetap tidak mau turun.

"Akhirnya, kami terpaksa menembak kakinya," ujar Ardian, Senin (26/4).

Barulah, Ikhwan mau turun dengan badan bercucuran keringat lantaran kepanasan saat berada di plafon.

Polisi menjerat kedua pengedar tersebut dengan Pasal 114, Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polrestabes Surabaya mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah indekos kawasan Ngagel Dadi II B.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News