Polisi Bukan Mengusir Tikus di Plafon, Tetapi Ikhwan Pengedar Sabu-Sabu asal Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Aparat Polrestabes Surabaya mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram di bilangan Ngagel Dadi II B.
Keduanya adalah Ikhwan Mansyur (38), warga Simo Gunung I dan Rizki Hilma Rosidi alias Gendon (19) asal Sememi Jaya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengungkapkan saat penggerebekan keduanya tengah membungkus sabu-sabu seberat satu kilogram menjadi paket kecil-kecil untuk dijual eceran.
Baca Juga:
Salah seorang pengedar narkoba, Ikhwan berusaha melarikan diri dengan memanjat plafon kos.
Polisi lantas menggedor langit-langit kos dengan galah. Namun, Ikhwan tetap tidak mau turun.
"Akhirnya, kami terpaksa menembak kakinya," ujar Ardian, Senin (26/4).
Barulah, Ikhwan mau turun dengan badan bercucuran keringat lantaran kepanasan saat berada di plafon.
Polisi menjerat kedua pengedar tersebut dengan Pasal 114, Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polrestabes Surabaya mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah indekos kawasan Ngagel Dadi II B.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News