Polisi Bukan Mengusir Tikus di Plafon, Tetapi Ikhwan Pengedar Sabu-Sabu asal Surabaya
Selasa, 27 April 2021 – 09:00 WIB
Keduanya terancam 5-20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati. ( antara / mcr13 / jpnn)
Polrestabes Surabaya mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah indekos kawasan Ngagel Dadi II B.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News