Sidang Bupati Nganjuk, Ada Keterlibatan Figur yang Disebut 'Bapaknya'

jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Sidang lanjutan perkara jual beli jabatan dengan terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo memasuki agenda menghadirkan saksi-saksi, Senin (5/10).
Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta memanggil delapan orang saksi. Salah satunya, Supriadi yang sebelumnya menjabat Kasi dan saat ini naik jabatan menjadi Sekretaris Camat Tanjung Anom, Nganjuk.
Dia mengaku dimintai uang sebesar Rp 50 juta oleh seseorang yang disebut sebagai "Bapaknya".
"Bapaknya yang Anda maksud itu siapa?" tanya I Ketut Suarta.
Supriadi mengungkapkan yang meminta uang sebenarnya ialah Camat Tanjung Anom Nganjuk Edi Srijanto dengan dalih untuk disetor ke "Bapaknya".
"Bapaknya itu biasanya sebutan untuk bupati," sahut Supriadi.
Kuasa Hukum Tis'ad Afriyandi, yang mewakili terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat usai persidangan menuturkan seluruh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak satu pun yang menyebutkan uang diminta langsung oleh kliennya.
Saat persidangan pun Kuasa Hukum Tis'ad sempat mempertegas pertanyaan apakah ada yang dimintai uang secara langsung oleh Bupati Novi Rahman.
"Semuanya menjawab tidak," ujar dia.
Berikut hasil sidang lanjutan perkara jual beli jabatan dengan terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News
BERITA TERKAIT
- Duh, Bupati Tulungagung Diperiksa KPK Hari Ini, Ada Apa?
- Wabah PMK Serang 2.900 Ternak di Nganjuk, Tetapi Ada Kabar Baik
- Besok, Hadfana Firdaus Penendang Sesajen di Semeru Jalani Sidang Lanjutan
- Sidang Praperadilan SMA SPI Kemarin, Kuasa Hukum Ungkap Banyak Saksi Hanya Dengar dari Orang Lain
- Divonis 7 Tahun Penjara, Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat Tak Terima
- Merasa Janggal dengan Permintaan Jaksa, Ari Pertanyakan Dalang di Balik Perkara Bupati Novi