Sidang Bupati Nganjuk, Ada Keterlibatan Figur yang Disebut 'Bapaknya'

Senin, 04 Oktober 2021 – 23:30 WIB
Sidang Bupati Nganjuk, Ada Keterlibatan Figur yang Disebut 'Bapaknya' - JPNN.com Jatim
Sidang lanjutan perkara jual beli jabatan dengan terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (4/10). ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah

jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Sidang lanjutan perkara jual beli jabatan dengan terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo memasuki agenda menghadirkan saksi-saksi, Senin (5/10).

Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta memanggil delapan orang saksi. Salah satunya, Supriadi yang sebelumnya menjabat Kasi dan saat ini naik jabatan menjadi Sekretaris Camat Tanjung Anom, Nganjuk.

Dia mengaku dimintai uang sebesar Rp 50 juta oleh seseorang yang disebut sebagai "Bapaknya".

"Bapaknya yang Anda maksud itu siapa?" tanya I Ketut Suarta.

Supriadi mengungkapkan yang meminta uang sebenarnya ialah Camat Tanjung Anom Nganjuk Edi Srijanto dengan dalih untuk disetor ke "Bapaknya".

"Bapaknya itu biasanya sebutan untuk bupati," sahut Supriadi.

Kuasa Hukum Tis'ad Afriyandi, yang mewakili terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat usai persidangan menuturkan seluruh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak satu pun yang menyebutkan uang diminta langsung oleh kliennya.

Saat persidangan pun Kuasa Hukum Tis'ad sempat mempertegas pertanyaan apakah ada yang dimintai uang secara langsung oleh Bupati Novi Rahman.

"Semuanya menjawab tidak," ujar dia.

Berikut hasil sidang lanjutan perkara jual beli jabatan dengan terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News