Kesaksian Ahli Siber Forensik Polri Dinilai Malah Menguntungkan Terdakwa Bupati Nganjuk

Jumat, 22 Oktober 2021 – 17:51 WIB
Kesaksian Ahli Siber Forensik Polri Dinilai Malah Menguntungkan Terdakwa Bupati Nganjuk - JPNN.com Jatim
Ahli siber forensik Mabes Polri Adi Setya menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat, Jumat (22/10). (ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah)

Ahli siber forensik Bareskrim Mabes Polri itu dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk Andie Wicaksono mendakwa Novi sudah menyalahgunakan kekuasaannya, yakni dengan sengaja menerima uang dengan tidak menunaikan kewajibannya sebagai bupati dalam seleksi pengisian perangkat desa.

Bupati Novi Rahman Hidayat menjadi terdakwa usai terciduk aparat gabungan dari KPK dan Bareskrim Polri pada 9 Mei 2021 dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Kuasa hukum terdakwa Novi lainnya, Ade Dharma beranggapan keterangan ahli siber forensik Mabes Polri tersebut justru menguntungkan kliennya.

"Pernyataannya di persidangan yang paling penting, yakni dia tidak menemukan percakapan permintaan uang dari Bupati Novi terkait dengan perkara jual beli jabatan sebagaimana didakwakan JPU," ucap dia. (antara/mcr13/jpnn)

Berikut kesaksian ahli siber forensik dari Mabes Polri, Adi Setya dalam sidang lanjutan perkara jual beli jabatan terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman H

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News