Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi Jadi Saksi Sidang Terdakwa Novi Rahmat Hidayat

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sidang kasus perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Sejumlah saksi pun dihadirkan terkait dengan perkara yang menyeret Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahmat Hidayat menjadi terdakwa.
Menariknya, salah satu yang dihadirkan, yakni Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Jumadi.
"Saya tak tahu banyak mengenai mutasi jabatan yang terjadi di lingkungan Pemkab Nganjuk. Sebab, itu merupakan kewenangan penuh bupati," kata Marhaen di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin I Ketut Suarta, Senin (18/10).
Marhaen menjabat sebagai Wabup Nganjuk saat terdakwa Novi Rahmat Hidayat dalam perkara yang disidangkan itu bertindak sebagai bupati.
Marhaen pun dilantik Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai Plt Bupati Nganjuk seiring Novi Rahmat Hidayat ditetapkan sebagai tersangka dan dinonaktifkan untuk sementara dari jabatannya sebagai kepala daerah.
"Saat menjabat wakil bupati, saya tidak pernah dimintai pendapat masalah mutasi jabatan dan memang tak ada kewajiban," ujar dia.
Salah satu kuasa hukum terdakwa lantas bertanya apakah Marhaen pernah dimintai uang sebagai ucapan terima kasih kepada Bupati Novi dalam kapasitasnya sebagai pejabat?
"Tidak pernah," sahut Marhaen.
Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menjadi saksi dalam persidangan perkara suap mutasi jabatan di lingkungan pemkabnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News