Soal Usulan Polri di Bawah Kemendagri, Akademisi Unair Nilai Melenceng dari UUD
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Akademisi Unair Prof Dr Suparto Wijoyo ikut merespons usulan dari PDIP agar Polri dikembalikan di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri.
Dia mengatakan berdasarkan sistem pemerintahan yang diatur konstitusi negara, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Polri adalah lembaga negara yang berdiri sendiri.
“Ini sesuai UUD 1945 Pasal 30, Polri berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung pada presiden,” ujar Suparto tertulis, Minggu (1/12).
Dia menjelaskan Polri sebagai lembaga negara yang independen, bertugas menjaga ketertiban dan keamanan, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat, tanpa campur tangan langsung dari pemerintah atau kementerian lainnya.
Apabila keberadaan Polri di bawah Kemendagri maupun kementerian lainnya ada kekhawatiran bahwa keputusan-keputusan yang diambil bisa dipengaruhi kepentingan politik atau kebijakan kementerian tertentu.
Dia usulan itu, jika terjadi bisa mengganggu objektivitas dan profesionalisme kepolisian sebagai lembaga penegakkan hukum di Indonesia.
"Hal ini sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan dalam negara demokrasi untuk memastikan kekuasaan negara tidak disalahgunakan," katanya.
Sebelumnya, usulan itu muncul setelah hasil Pilkada Serentak 2024, di mana PDIP merasa kekalahan mereka disebabkan oleh pengerahan aparat kepolisian.
Begini tanggapan akademisi Unair soal PDIP yang mengusulkan Polri di bawah Kemendagri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News