Jaringan Madura Edarkan Enam Kilogram Sabu-Sabu Impor Malaysia

Selasa, 19 Oktober 2021 – 14:39 WIB
Jaringan Madura Edarkan Enam Kilogram Sabu-Sabu Impor Malaysia - JPNN.com Jatim
Polisi menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia yang diamankan dari jaringan Madura saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (19/10/2021). (ANTARA/Didik Suhartono)

Dari pengakuan para kurir itu, juga didapat nama baru berinisial SY yang diduga sebagai bandar narkoba yang menjadi pemasok mereka berdua.

SY yang diduga bandar narkoba itu sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu aparat.

Tersangka LK dan ZN dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (antara/mcr13/jpnn)

Aparat berhasil mengungkap penyelundupan enam kilogram sabu-sabu asal Malaysia yang diedarkan dua orang kurir jaringan Madura.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News