Jaringan Madura Edarkan Enam Kilogram Sabu-Sabu Impor Malaysia
Selasa, 19 Oktober 2021 – 14:39 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia yang diamankan dari jaringan Madura saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (19/10/2021). (ANTARA/Didik Suhartono)
Dari pengakuan para kurir itu, juga didapat nama baru berinisial SY yang diduga sebagai bandar narkoba yang menjadi pemasok mereka berdua.
SY yang diduga bandar narkoba itu sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu aparat.
Tersangka LK dan ZN dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (antara/mcr13/jpnn)
Aparat berhasil mengungkap penyelundupan enam kilogram sabu-sabu asal Malaysia yang diedarkan dua orang kurir jaringan Madura.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News