Transaksi di Pinggir Jalan, Oknum ASN Sumenep Digeret ke Rumah Pasung
jatim.jpnn.com, SUMENEP - Seorang oknum ASN di lingkungan Pemkab Sumenep diciduk lantaran diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan terduga pelaku berinisial berinisial HS (43) kini ditahan di Mapolres setempat.
AKP Widiarti mengatakan penangkapan warga Kecamatan Kota Sumenep itu berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat ke pihaknya.
Kala itu, ada pesan singkat yang masuk ke SMS Center Polres Sumenep yang menginformasikan bahwa ada oknum ASN yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Lokasinya di pinggir Jalan Widuri, Kelurahan Bangselok, Kota Sumenep sekitar pukul 20.30 WIB. Aparat pun langsung meluncur ke lapangan.
"Setelah sampai ke lokasi yang dimaksud, petugas memang menemukan ada aktivitas mencurigakan," kata Widi, Sabtu (3/10).
Saat itu juga petugas langsung mendekat, menangkap yang bersangkutan. Aparat pun menemukan satu kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 0,76 gram.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, oknum ASN itu dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (antara/mcr13/jpnn)
Seorang oknum ASN di lingkungan Pemkab Sumenep diciduk lantaran diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News