Palsukan Sarung Merek BHS, 4 Warga Sumenep Jadi Tersangka, 1 Orang Uzur

Senin, 18 Oktober 2021 – 23:59 WIB
Palsukan Sarung Merek BHS, 4 Warga Sumenep Jadi Tersangka, 1 Orang Uzur - JPNN.com Jatim
Tersangka pemalsuan sarung merek BHS berinisial RK belum bisa dilimpahkan tahap 2 ke Kejari Sumenep dengan alasan sakit. ANTARA Jatim/HO-Subdit Indagsi Polda Jatim

Ditemui di tempat terpisah, Kuasa Hukum PT Behaestex Ma'ruf Syah mengapresiasi penyidik Polda Jatim yang telah merampungkan proses penyidikan hingga berstatus P21.

"Perkara itu berawal dari praktik bisnis pemalsuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan mencantumkan logo BHS di setiap sarung yang didistribusikan di wilayah Sumenep Madura," tutur Ma'ruf.

PT Behaestex kemudian melaporkan ke Polda Jatim dengan Nomor LP.B/38/VIII/2019/SUS/JATIM/Tanggal 01 Agustus 2019.

Terhitung sejak awal melapor sampai sekarang berarti sudah dua tahun lebih perkara tersebut ditangani Polda Jatim.

Ma'ruf pun berharap penyidik Polda Jatim bisa kembali mendatangi rumah tersangka RK dengan membawa dokter pembanding agar diperoleh second opinion terkait hasil pemeriksaan medis.

"Dengan begitu hasil pemeriksaan kesehatan tersangka bisa dinilai secara objektif, apakah RK bisa diproses lanjut atau menjalani perawatan terlebih dahulu," ucap dia. (antara/mcr13/jpnn)

 
Polda Jatim membongkar kasus dugaan pemalsuan sarung merek BHS seperti yang dilaporkan pihak produsen PT Behaestex.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News