Penampakan Uang Palsu Rp 3,8 Miliar, Ada 5 Tersangka Terlibat
Kamis, 07 Oktober 2021 – 14:30 WIB
Atas perbuatannya kelima tersangka dikenakan Pasal 36 Ayat (2) Jo. Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Jo. Pasal 26 Ayat (3) UU 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. (antara/mcr13/jpnn)
Aparat gabungan di Jawa Timur mengungkap sindikat peredaran uang palsu berikut barang bukti jika dimisalkan duit asli senilai Rp 3,8 miliar.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News