Penampakan Uang Palsu Rp 3,8 Miliar, Ada 5 Tersangka Terlibat

Kamis, 07 Oktober 2021 – 14:30 WIB
Penampakan Uang Palsu Rp 3,8 Miliar,  Ada 5 Tersangka Terlibat - JPNN.com Jatim
Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu jika dimisalkan asli senilai Rp 3,8 miliar. Foto: tribratanews.jatim.polri.go.id

Atas perbuatannya kelima tersangka dikenakan Pasal 36 Ayat (2) Jo. Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Jo. Pasal 26 Ayat (3) UU 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. (antara/mcr13/jpnn)

Aparat gabungan di Jawa Timur mengungkap sindikat peredaran uang palsu berikut barang bukti jika dimisalkan duit asli senilai Rp 3,8 miliar.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News